Menikah merupakan salah satu sunnah Nabi
Muhammad SAW. Bukan di agama islam saja, setiap agama pun menjadikan
pernikahan sebagai sarana menyatukan antara dua orang perempuan dan
laki-laki. Dalam islam sendiri, ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa
hukum menikah adalah wajib dan sebagian lagi mengatakan mubah atau
sunnah.
Di bawah ini adalah hadist mengenai pernikahan :
“ Kawinlah kamu, karena sesungguhnya dengan kamu kawin, aku akan berlomba-lomba dengan umat-umat yang lain”. (Al-Baihaqi : 1229)
“ Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nuur : 32)